Kedapatan Beli Sabu-sabu

2 Pengungsi Rohingya Ditangkap 

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua pengungsi Rohingya ditangkap petugas Polsek Medan Baru. Mereka diringkus karena kedapatan membeli sabu-sabu dari pengedar yang belum ditangkap. Pengungsi yang ditangkap masing-masing M Sopian Alam (31) dan Syaifulla (27). Sopian tercatat sebagai penghuni penampungan pengungso di Jalan Plamboyan Raya,Tanjung Selamat, Medan, sedangkan Syaifulla selama ini ditampung di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, Medan. "Kedua kita amankan di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang lemarin, Kamis (15/8) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolsek Medan Baru Martuasah Tobing, Jumat (16/8).

Penangkapan kedua pengungsi ini berawal saat petugas mendapatkan informasi mengenai adanya 2 laki-laki diduga membeli sabu sabu di kawasan Jalan Namo Gajah. Mereka disebutkan menaiki sepeda motor Honda Vario merah. Petugas kemudian mengikuti kedua pria yang dicurigai. Mereka menghentikan keduanya di Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting. "Saat kita geledah, pelaku atas nama Syaifulla langsung membuang satu plastik kecil warna putih les merah berisi sabu-sabu, jarum suntik dan kaca pirex," jelas Martuasah. Barang bukti itu kemudian diamankan. Kedua pelaku akhirnya mengaku baru membeli sabu-sabu dari seorang laki-laki seharga Rp 100.000. Uang pembelian itu milik Syaifulla. Mereka berencana memakai sabu-sabu itu di Hotel Pelangi."Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kita amankan ke Mapolsek, kita lakukan tes urine, dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku," tutur Martuasah. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar